Sedangkan 2 tersangka lainnya yaitu T dan A dijerat Pasal 198 junto pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,†kata Fiandar saat itu.
Madu palsu diketahui malah dapat membuat konsumennya mengalami penyakit serius seperti diabetes, obesitas, dan beberapa komplikasi lainnya dikarenakan kandungan gula yang sangat tinggi.
Oleh karena itu, berikut adalah beberapa tips untuk membedakan madu asli dan madu palsu.
1. Meneteskan madu ke dalam air. Cara yang pertama ini, Cobalah untuk meneteskan madu ke air. Madu asli tidak akan tercampur dengan air dan langsung menuju dasar air. Jika tetesan madu tersebut tercampur dan mengapung di atas, sudah bisa dipastikan bahwa itu madu palsu.
2. Tidak berbuih ketika dipanaskan. Ketika Anda memanaskan madu, madu asli akan terkaramelisasi dengan cepat namun tidak menghasilkan buih. Jika Anda memanaskan madu dan madu tersebut berbuih, berarti madu Anda tidak 100% madu asli.
3. Bekukan madu. Selain 2 cara di atas, cara yang cukup mudah dilakukan adalah dengan membekukan madu. Madu asli tidak akan membeku meskipun diletakkan di suhu dingin dalam kurun waktu lama. Namun, madu palsu akan cepat membeku jika diletakkan pada suhu dingin.
Ketiga cara tersebut adalah cara mudah untuk membedakan apakah madu Anda asli atau palsu. Dengan segudang manfaat yang bisa kita dapat dari madu, kita dianjurkan untuk mengonsumsinya secara rutin. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa masih ada oknum yang sengaja memanfaatkan keistimewaan madu dengan berbuat curang. Terlebih lagi oknum tersebut juga menjual madu palsunya dengan harga yang cukup mahal, sehingga tidak mencurigakan bahwa itu termyata madu palsu.
Menjadi konsumen yang bijak dan cerdas di masa sekarang akan lebih mudah dilakukan. banyak sekali cara untuk bisa mengetahui sesuatu itu buruk atau baik karena kita memiliki internet sebagai sumber informasi.
Semoga oknum di kejadian tersebut jera dan tidak ada oknum lain yang berbuat serupa di kemudian hari. Semoga pula kita sebagai konsumen selalu dapat terhindarkan dari segala bentuk kecurangan yang merugikan diri kita. (SNF)