Polres Jember Tangkap Dua Orang Pengedar Uang Palsu

Editor.ID – Jember, Jajaran Polisi Resort( Polres) Jember Senin 10/2/2020 kembali berhasil menangkap dua orang residivis pengedar uang palsu ( Upal), kedua pengedar uang palsu tersebut, yakni, Tehno Axel Syahputra (38) warga Desa Mlokorejo, Puger dan Sunarso alias pak Dah (60) warga Desa Jenggawah.

Dari kedua tangan tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 92 lembar uang palsu 100 ribuan dan uang palsu 50 ribuan sehingga totalnya mencapai 16 jutaan. Selain itu kedua tersangka ini pernah masuk penjara karena melakukan hal yang sama .

Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal ketika jumpa pers mengatakan, tersangka Tehno mendapatkan uang palsu dari Sunarso dengan perbandingan 1banding 4. Artinya apabila Tehno membayar dengan uang asli sejumlah 4 juta maka akan mendapatkan 16 juta uang palsu.

” Sedangkan Tersangka Sunarso alias Pak Dah mendapatkan uang palsu ini dari inisial H yang berasal dari Madura, sedangkan saat ini H masih masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) petugas Kepolisian Jember.’ tandas Alfian Nurrizal.

Dia menambahkan, kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Polres Jember untuk menunggu proses Hukum lebih lanjut. Bahkan kedua tersangka ini ancamannya 15 tahun kurungan  penjara.

” Kedua tersangka ini yakni T dan S telah melanggar pasal 36 ayat (2) (3) UU no 7 tahun 2011 tentang peredaran uang palsu sehingga diancam dengan 15 tahun kurungan penjara atau uang sejumlah 50 Milyard.” Pungkas Alfian yang akan pindah tugas ini.

Pantauan media ini saat acara jumpa pers di Mapolres Rabu 12/2/2020, puluhan wartawan tampak berkumpul, baik dari cetak maupun elektronika , bahkan mereka 30 menit sebelumnya telah berada di lokasi.( AH/Id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: