Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sujana Gugat Ketua Kadin Terpilih Hasil Musprovlub Ke Pengadilan

EDITOR.ID, Bandung – Polemik kepengurusan Kadin Jabar terus menerus memanas. Sebelumnya Kadin Pusat membekukan kepengurusan Kadin Jabar dibawah pimpinan Tatan Pria Sujana.

Tatan dilengserkan dari jabatan Ketua Kadin Jabar melalui Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) kadin jabar beberapa waktu lalu, tidak mengakui kepengurusan Kadin Jabar versi Musporvlub.

Tatan lalu menggugat Ketua kadin jabar versi Musprovlub, Cucu Sutara ke Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung tersebut juga menggugat Ketua Umum Kadin Pusat, dan seluruh ketua kadin kota/kabupaten se Jabar dan juga asosiasi dibawah naungan Kadin.

Tidak tanggung tanggung, para tergugat harus bayar kerugian materil dan imateril sebesar Rp 22 miliar secara tanggung renteng.

“Sidangnya akan digelar Rabu pekan depan, semoga pekan depan para tergugat hadir,” ujar penasehat hukum penggugat (Tatan Pria Sujana), R. Aji Oktario kepada wartawan, Jumat (23/10).

Aji menuturkan pihaknya mewakili klien kami Tatan Pria Sujana karena memandang proses musprovlub kadin jabar itu tidak sesuai aturan.

Seperti panitia musprovlub kadin jabar tidak melakukan verifikasi kepada para peserta yang hadir dalam musprovlub kadin jabar 2020.

“Panitia dan ketua kadin kabupaten / kota dan anggota luar biasa selaku penanggung jawab dan penyelenggara musprovlub tidak pernah membuat dan mempersiapkan tata tertib,” jelasnya.

Penyelenggara musprovlub menyalahi wewenang. Pencalonan dan penetapan Cucu Sutara sebagai ketua umum kadin jabar sisa masa bakti 2019-2024 bertentangan dengan Pasal 26 ayat 12 Anggaran Dasar Kadin.

Dari itulah menurut Aji Oktario, telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan surat permohonan musprovlub kadin jabar batal.

“Menyatakan musprovlub kadin jabar yang diselenggarakan pada tanggal 10 September 2020 berikut dengan segala hasil keputusan dan penetapan Musprovlub kadin jabar tahun 2020 tidak sah,” jelasnya.

Kemudian surat pemberhentian terhadap Tatan Pria Sujana sebagai anggota Kadin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Para tergugat harus membayar secara tanggung renteng untuk membayar kerugian baik materil maupun immateril yang diderita oleh penggugat yakni sebesar Rp 22 miliar,” pungkasnya.

Reporter : Sandri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: