Jakarta, EDITOR.ID,- Malam ini Mabes Polri menggelar jumpa pers untuk mengumumkan hasil sidang etik yang digelar Propam terhadap AKP Dadang Iskandar. Sidang etik memutuskan AKP Dadang Iskandar diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri.
Bahkan dalam proses hukum pidananya yang disidik Direskrimum Polda Sumatera Barat, Dadang terancam hukuman mati. Perwira Polri ini dijerat Pasal Pembunuhan Berencana 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Divpropam Polri diumumkan oleh Divisi Humas Mabes Polri dalam jumpa pers yang digelar malam ini di Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (26/11/2026).
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai sebagai Anggota Polri,” kata Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho.
Ia mengatakan atas putusan itu, Dadang tidak mengajukan banding.
Dalam putusan sidang etik yang dipimpin Kombes Pol Armaini, AKP Dadang dinyatakan bersalah dan dipecat secara tidak terhormat.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri,” kata Armaini di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Propam Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang jadi tersangka penembakan Kasatreskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
AKP Dadang Iskandar terlihat mengenakan baju berwarna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri usai menjalani sidang etik di Mabes Polri.
Armaini kemudian memerintahkan agar menahan AKP Dadang. Terlihat AKP Dadang yang awalnya mengenakan baju dinas dipasangkan baju tahanan.
AKP Dadang terlihat tertunduk dan beberapa kali menutup matanya saat mendengar putusan tersebut. Dia kemudian digiring meninggalkan ruang sidang.
Kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11) dini hari.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan peristiwa itu diduga karena Dadang tidak terima terhadap penegakan hukum yang dilakukan korban terhadap tambang-tambang ilegal di Solok Selatan.
Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar untuk dimakamkan.
Peristiwa penembakan itu terjadi di parkiran markas Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pukul 00.43 WIB, Jumat (22/11). Dadang menggunakan pistol HS-9 yang merupakan senjata dinasnya. (tim)