“Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta,” pungkas Kabid humas. ***
Makmur Simamora Penyelundup Sisik Trenggiling Ditangkap Polda Riau, Terancam 5 Tahun, Denda Rp 100 Jt
Subdit I Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menggagalkan penyelundupan sisik Trenggiling seberat 41 kilogram -- diperkirakan dari 48 hingga 50 ekor Trenggiling. Penyelundupnya bernama Makmur Simamora (MS) asal Padang Sidempuan, Sumut. Dalam pengungkapan ini MS dijadikan tersangka tersangka merupakan pemilik sisik Trenggiling yang hendak dijual di Pekanbaru. (Humas Polda Riau)