Mahfud berharap kasus ini bisa menjadi momentum pemberantasan mafia peradilan di Indonesia.
Kekayaan Zarof Ricar Mendadak Melejit
Nama Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), tengah jadi sorotan setelah diduga menjadi perantara suap dalam kasus Ronald Tannur.
Zarof ditangkap setelah penggeledahan oleh Kejaksaan Agung menemukan uang tunai lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumahnya di Senayan, Jakarta.
Mengacu pada laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dilaporkannya, harta kekayaan Zarof terus mengalami peningkatan signifikan sejak pertama kali melapor pada tahun 2007.
Pada tahun tersebut, total kekayaannya mencapai Rp6,3 miliar.
Pada 2016, saat menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Badilum, harta Zarof meningkat menjadi Rp36,4 miliar, bertambah Rp30 miliar dalam waktu sembilan tahun.
Terakhir kali melaporkan harta pada 2022, jumlah kekayaan Zarof tercatat sebesar Rp51,4 miliar, yang mencakup sejumlah aset properti di berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, dan Bandung, serta tiga kendaraan, yaitu Toyota Kijang Innova, VW Beetle, dan Toyota Yaris.
Saat ini, proses hukum terhadap Zarof terus berlanjut seiring dengan penyelidikan Kejaksaan Agung yang menyoroti dugaan korupsi dalam kasus ini.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Zarof pertama kali menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 September 2007.
Pada waktu itu Zarof melapor sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Total hartanya Rp 6.352.252.924 (Rp 6,3 miliar).
Zarof kemudian kembali melaporkan LHKPN ke KPK pada 23 Mei 2016. Saat itu dia sudah menjabat Sekretaris Direktorat pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Harta Zarof Ricar tiba-tiba sudah melejit tinggi. Ia melaporkan memiliki harta Rp 36.451.622.150 (Rp 36,4 miliar).
Itu artinya, sejak pertama kali melapor pada 2007 hingga 2016, dalam waktu sembilan tahun, terjadi kenaikan harta Rp 30 miliar.
Pada tahun berikutnya, yakni tahun 2017, Zarof untuk pertama kalinya melaporkan harta kekayaan sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Pada laporan tertanggal 31 Desember 2017, tercatat Zarof Ricar mengantongi harta sebanyak Rp 43.281.907.696 (Rp 43,2 miliar).
Pada tahun-tahun berikutnya, hingga dia terakhir menyetorkan data LHKPN ke KPK tahun 2022, kenaikan harta Zarof tak terlalu signifikan. Zarof Ricar terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 11 Maret 2022. Saat itu ia tercatat mempunyai harta sebanyak Rp 51.419.972.176 (Rp 51,4 miliar).