“Kasus ini bukan hal yang luar biasa kok. Mengingat, pencopotan jabatan petinggi kepolisian yang lalai dalam tugas mencegah penularan covid-19, pernah dilakukan Kapolri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana Tahun lalu”,-katanya,
Ismail berharap laporan yang dilayangkan ke Propam dapat ditindak lanjut7 dengan serius.
“Jadi, kalau menurut keterangan anggota Polri yang tadi melayani laporan kami, nanti surat ini akan ditindak lanjuti dalam waktu 25 hari lagi. Kita lihat saja tindak lanjutnya sampai mana,
“Kita liat saja langkah Propam ini, bila tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh dengan cara kami sendiri, yakni dengan cara cara mahasiswa”- Tutup Ketua Umum Gema NTT Jakarta.