EDITOR.ID – Jakarta, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (GEMA NTT) Jakarta Ismail Nur Lamba laporkan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif soal kerumunan pada pesta viral di Kupang-NTT, Minggu, 29 Agustus 2021
Berdasarkan nomor Spsp2/3111/XI/2021/Bagyanduan yang tertanda tanggan Restu Sunard tertanggal 2 September 2021, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif dilaporkan terkait kelalaian dalam mencegah kerumunan yang terjadi pada kegiatan pesta viral Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan (TPAK) Daerah Kabupaten Kota di Desa Otan, Semau, Kupang ditengah pemberlakuan PPKM di Provinsi NTT, diduga melawan UU dan PP Kepolisian.
“Kami telah mengirim laporan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) Mabes Polri terkait Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif yang jelas melanggar peraturan atas kelalaian Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif dalam pencegahan kerumunan pada pesta yang viral NTT, pada Minggu, 29 Agustus lalu”, Ungkap Ismail, Selasa (7/9/2021)
Disebutkan oleh Ismail, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif melanggar UU sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 9 junto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. “Kapolri mengintruksikan seluruh jajarannya mencegah kerumunan. Tetapi, Kapolda NTT malah lalai mencegah kerumunan, Dia menekankan Irjen Lotharia Latif harus bertanggung jawab”-Pungkas Mail
Ismail Nur Lamba Ketua GEMA NTT Jakarta menjelaskan, Kegagalan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif dalam menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada acara pesta viral di NTT yang terjadi pekan lalu atas pengukuhan TPAK Kab. Kota NTT, diangap menciderai Intruksi Presiden No 6 Tahun 2020 pada diktum Kedua angka 5 yang tegas menjadikan TNI dan Polri menjadi pilar ke empat dalam pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19.
“Jelas menurut kita ini udah menciderai amanah Polri sebagai pilar terhadap pengendalian dan pencegahan wabah Covid-19”-tungkasnya,
Selain itu Mahasiswa Universita Indraprasta (PGRI ) Jakarta ini menyebut, hasil tinjauan kritis GEMA NTT Jakarta, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif secara terang benderang gagal menjalankan PP No 52 Tahun 2002 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Indonesia Negara Republik Indonesia dan PP No 2 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian, diantara Pasal 4 huruf (f), junto Pasal 6.
Lanjut ia meminta, Kapolri harus tegas melihat kasus pesta Viral di NTT. Kasus seperti Ini kan sebelulnya pernah terjadii pada Polda Metro Jaya dan Polda Jabar Tahun Lalu pada kerumunan yang disebabkan oleh kasus Rizieq Shihab.