Majelis Hakim Kasasi:
1. Suhadi (Ketua Majelis)
2. Suharto (Anggota 1)
3. Jupriyadi (Anggota 2, dissenting opinion)
4. Desnayeti (Anggota 3, dissenting opinion)
5. Yohanes Priyana (Anggota 4)
Ada Dissenting Opinion, Dua Hakim Tolak Kasasi Sambo
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menyampaikan ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo.
Sayangnya, menurut Sobandi, penolakan kasasi yang diputuskan kedua hakim tersebut kalah suara melawan putusan tiga majelis hakim lainnya yang menerima kasasi. Sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
“Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferdy Sambo ada 2 orang, yaitu anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup,” Sobandi.
Tiga Hakim yang Terima dan Ringankan Hukuman Kasasi Ferdy Sambo
Sementara nama-nama hakim agung yang setuju menganulir vonis mati Sambo menjadi vonis seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.
Sebagaimana dilansir dari detikcom, Suhadi menjadi hakim agung pada 2011. Sebelumnya, dia menjadi Panitera MA. Sebelum menjadi panitera, dia merupakan hakim karier yang telah malang melintang di Indonesia dan sempat menjadi Ketua PN Tangerang pada 2007.
Suharto yang menjadi anggota majelis 1 adalah juru bicara MA juga. Suharto merupakan hakim agung yang mulai memakai toga emas sejak 2021. Ia menjadi hakim agung setelah 4 kali ikut seleksi.
Sebelum menjadi hakim agung, Suharto merupakan Panitera Muda Pidana MA. Sebelumnya, ia dikenal publik saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Untuk pendidikan S1 diraih Suharto dari Fakultas Hukum Universitas Jember.
Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4. Berdasarkan catatan PBHI di website-nya, dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sebelum menjadi hakim agung.
Berikut pernyataan lengkap MA soal vonis kasasi Ferdy Sambo dkk:
Izinkan saya membacakan rilis perkara kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo dkk yang diputus pada hari ini Selasa tanggal 8 Agustus 2023.
1. Nomor perkara 813k/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan. Permohonan kasasi diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa.