Pada perkara ini, Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio.
Ia didakwa menerima gratifikasi dari Henry dengan total tidak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu. Gratifikasi tersebut terkait SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Pengamat: MA Seharusnya Memperberat Hubungan Bagi Koruptor
Terkait vonis tersebut, pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro, berpendapat bahwa seharusnya MA memvonis dengan perspektif antikorupsi.
“Kalau MA memiliki perspektif antikorupsi yang kuat dan menganggap korupsi adalah extraordinary crime, seharusnya hukuman diperberat agar memberikan efek jera,” kata Castro, Selasa (5/11/2024).
Dia menambahkan bahwa banyak putusan di tingkat kasasi dan PK yang lebih rendah dibandingkan vonis di tingkat banding.
“Banyak putusan kasasi dan PK justru lebih rendah. Terlebih setelah Artidjo tidak ada di MA, putusannya tidak sesangar dulu,” jelasnya.
Pakar hukum dari Untirta, Banten, Agus Prihartono, menilai bahwa MA seharusnya bisa merujuk pada vonis kasasi sebelumnya.
“Mahkamah Agung ini memang sudah ada track record menolak kasasi Mardani H Maming. Dari kasasi tersebut, seharusnya itu bisa dijadikan dasar dan alasan,” ujar Agus.
Dia menegaskan bahwa pengabulan PK seharusnya didasari oleh adanya novum baru, yang merupakan syarat diterimanya peninjauan kembali.
“Yang pasti, dalam PK itu harus ada novum baru dan dua alat bukti yang mendukung,” pungkasnya.
Mardani Dihukum Karena Terbitkan Ijin Pertambangan Saat Jadi Bupati
Mardani merupakan terpidana kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi di Tanah Bumbu, yang sebelumnya kasasinya ditolak oleh MA.
Sebelum mengajukan kasasi dan PK, Mardani telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Mardani, yang juga mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sebelumnya menilai bahwa putusan majelis hakim yang menyatakan uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidaklah benar.
Namun, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin menambah hukuman Mardani dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Poin Putusan Hakim PK di MA Terhadap Terpidana Mardani Maming
Berikut adalah ringkasan putusan lengkap PK Mardani H Maming:
1. Terpidana Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.