“Kriminalisasi disini maksudnya adalah perlakuan eksternal yang dialami advokat dewasa ini ketika menjalankan jabatannya sebagai advokat,” imbuhnya.
Wakil Ketua Umum/Ketua Pelaksana Rakernas PERADI Syahrizal Effendi Damanik juga menyampaikan pendapatnya seputar dinamika profesi advokat terkait dengan Omnibus Law.
Poin dari permasalahan ini, kata dia, adalah jika tujuan penyidikan, penuntutan, pembelaan dan pengadilan, sama, maka mengapakah status, kewenangan, fungsi, hak dan kewajiban tidak dituangkan saja dalam satu UU?
“Ini sangat logis, benar dan dalam semangat konstitusional, persatuan dan hikmat kebijaksanaan sehingga dalam menegakkan hukum Keadilan berdasarkan Pancasila akan dapat diwujudkan. Itulah visi kita, perjuangan kita sebagai Organisasi advokat,” kata dia.
Dia menjelaskan, Rakernas PERADI lebih bersifat reflektif dengan pendekatan pada Pokok-Pokok Haluan Program Kerja PERADI periode 2020-2025 “Advokat Sebagai Bagian Kekuasaan Kehakiman Satu KEAI dan Satu DKP: Menuju Standar Profesi Yang Tunggal” terwujud. (tim)