EDITOR. ID, Kabupaten Ciamis – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Ir. H. Herry Dermawan Daerah Pemilihan (Dapil) XIII Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran dan Kota Banjar, melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 yang dilaksanakan di , Dusun Cililitan Desa Karanganyar Kec. Cijeungjing, Kab. Ciamis. Kamis, (07/12/2023).
Penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini tentang tentang Pusat Distribusi Provinsi,
Perda ini adalah memuat Upaya menjaga dan mengendalikan stabilitas ketersediaan jumlah dan harga Barang Kebutuhan Pokok, meningkatkan kesempatan berusaha, memotong rantai dan menjamin kelancaran Distribusi dan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok, meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana Perdagangan,
Selain itu juga untuk meningkatkan kemitraan antara usaha besar, Koperasi dan UMKM serta Pemerintah Daerah Provinsi dan swasta, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, meningkatkan perdagangan berbasis produk dalam negeri dan lokal, meningkatkan perlindungan konsumen, dan memberdayakan melindungi kepentingan Pedagang Pasar, pasar rakyat, petani dan UMKM.