Semarang – Layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Solo kini kian mudah dengan program drive-thru atau lantatur.
Layanan ini diberi nama Angkringan Drive Thru.
Kasatlantas Kompol Busroni mengatakan, dengan layanan ini pemohon layanan perpanjang SIM A dan C secara praktis bisa melakukan perpanjang tanpa harus turun dari kendaraan.
Layanan ini berada di kompleks Mako II Satlantas Polresta Surakarta.
Pemohon yang datang terlebih dulu harus melengkapi syarat-syarat untuk perpanjang masa berlaku SIM.
Di antara syarat tersebut yakni surat psikologi, surat kesehatan (KIR) hingga foto copy KTP dan SIM.
Pemohon tinggal datang ke Angkringan Drive Thru, di situ akan dilakukan pemotretan dan rekam sidik jari.
Setelah proses itu selesai, pemohon tinggal membayar biaya perpanjang SIM di tempat tersebut.
“Prosesnya cepat, tidak sampai tiga menit sudah selesai,” kata Busroni, Kamis (2/4/2020).
Terobosan program perpanjang SIM dengan sistem lantatur ini, kata Busroni, merupakan layanan tercepat yang diberikan oleh Polresta kepada masyarakat.
Bahkan dia mengklaim di Solo Raya belum ada Polres yang menerapkan program serupa.
Seorang pemohon perpanjang SIM, Aditya (22), mengaku puas dengan layanan perpanjang SIM lantatur.
Dalam waktu yang singkat, Adiyta, sudah bisa membawa pulang SIM yang telah diperpanjang.
“Kalau syaratnya lengkap, mudah dan cepat. Tidak perlu antre lama,” kata dia. (dealova)