Akibatnya, dia dihentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.
Atasan Juru Sita PN Jakbar Ikut Terlibat Juga Dicopot
Tidak hanya oknum yang tertangkap OTT, pihak Bawas MA menyatakan atasan dari yang bersangkutan juga terlibat dalam kasus ini dan dinyatakan bersalah.
Hasilnya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan alias dicopot dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Komitmen MA Bersihkan Pegawai Nakal
Bawas MA mengklaim OTT ini merupakan perwujudan dari komitmen pimpinan MA untuk membersihkan dan memberantas praktik pungli, suap, dan korupsi lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Hal itu sebagai salah satu ikhtiar untuk mewujudkan visi MA, yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.
“Operasi etik tangkap tangan ini ke depan akan terus digalakkan dan dilanjutkan secara berkesinambungan ke seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung di seluruh Indonesia sehingga segala bentuk penyimpangan dari aparatur pengadilan bisa dicegah dan ditangani,” pungkasnya.
Humas PN Jakbar: Ini Jebakan Bawas MA
Sebelumnya, Humas PN Jakbar, Yulisar membenarkan salah seorang pegawai PN Jakbar terkena OTT oleh Bawas MA.
“Benar (terkena OTT), tapi bukan oleh KPK tapi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengawas internal dari MA pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023,” kata Yulisar kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Yulisar menyebut bahwa pihak yang terkena OTT adalah seorang juru sita senior di PN Jakarta Barat.
Juru sita senior itu, lanjut Yulisar, selama dua hari berturut-turut didatangi oleh termohon eksekusi.
“Memang ini jebakan karena dua hari berturut-turut termohon eksekusi mendatangi yang bersangkutan tapi selalu ditolak,” kata Yulisar.
“Info yang bersangkutan dipaksa terima dan saat itu juga Bawas langsung tangkap yang bersangkutan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yulisar menaruh curiga saat kejadian terdapat perwakilan Badan Pengawas Mahkamah Agung yang berada di lokasi. “Kita berpendapat begitu. Mana mungkin termohon eksekusi menyerahkan sesuatu saat itu juga ada Bawas?,” ujar Yulisar. (tim)