Jakarta, EDITOR.ID,- Operasi tangkap tangan (OTT) tak hanya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pun melakukan hal tersebut untuk menjaring pegawai MA yang nakal. Terbukti, salah satu PNS Pengadilan Negeri Jakarta Barat berinisial S terjaring OTT.
Tim Mystery Shopper Bawas MA berhasil menggagalkan transaksi uang antara S yang juga juru sita senior PN Jakbar itu dengan penyuap di jembatan penyeberangan orang (JPO) Slipi, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (17/5/2023) melalui operasi etik tangkap tangan.
Dari hasil penangkapan, Bawas MA mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari pemberi suap. Uang tersebut diserahkan diduga terkait suap atas pengurusan perkara untuk memperlancar proses eksekusi perdata.
“Sekitar pukul 14.32 WIB bertempat di JPO Jalan Letjen S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat telah melakukan operasi etik tangkap tangan terhadap oknum Jurusita pada salah satu pengadilan di wilayah Jakarta,” kata Kepala Bawas MA, Sugiyanto dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (30/5/2023).
“Operasi etik tangkap tangan yang telah dilaksanakan oleh Tim Mystery Shopper Bawas tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jurusita dalam proses pengurusan pengajuan permohonan penundaan eksekusi,” tambahnya.
Bawas MA juga mengamankan sejumlah uang dari hasil OTT tersebut. Disebut-sebut jumlahnya lebih dari Rp 10 juta. “Badan Pengawasan telah mengamankan sejumlah uang dari tangan terperiksa,” katanya.
Setelah terjaring operasi, sang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA ini pun langsung dibawa ke Kantor Bawas MA untuk dilakukan pemeriksaan intensif. PNS tersebut terancam terkena sanksi dipecat dengan tidak hormat.
Dari hasil pengembangan, Bawas MA baru menetapkan satu orang tersangka yakni si Juru Sita atas nama S tersebut.
Operasi etik tangkap tangan itu dilakukan Bawas MA karena adanya indikasi pungli dan pemerasan dalam pengurusan pengajuan penundaan eksekusi.
“Bahwa setelah dilakukan penangkapan oknum tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan di bawas dengan memanggil juga pihak terkait untuk memastikan apakah pihak terkait tersebut terlibat,” kata Sugiyanto.
Usai Kena OTT Juru Sita Senior PN Jakbar Dipecat dengan Tidak Hormat
Sugiyanto menyebut bahwa pihaknya langsung mengamankan pelaku tersebut dan dimintai keterangan terkait kasus suap ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim pengawas, oknum juru sita PN Jakbar itu terbukti bersalah telah melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera Dan Jurusita jo Pasal 5 huruf l jo Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.