“Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada badan hukum penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”katanya.
“Raperda ini memuat aturan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.”tambahnya.
Pihaknya menginginkan, agar semua pekerja baik pekerja kantoran, buruh, petani, nelayan, penjual bakso, penjual kaki lima, dan lainnya, mendapat program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan Perda ini nanti, kami bisa mendorong agar pelaku usaha memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerjanya,”ucapnya.
Lebih lanjut Ihsanudin menyatakan bahwa, peraturan daerah ini sangat penting nantinya agar pekerja formal maupun informal di Jawa Barat mempunyai perlindungan sosial.
“Merujuk data dari Badan Pusat Statistik di 2021, dari sembilan juta lebih pekerja formal di Jawa Barat, baru 45,7 persen yang telah tercover jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan”ucapnya
“Perda ini pun akan memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja yang melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan kepesertaan Pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan pelanggaran keberlanjutan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”tandasnya. *Rief