EDITOR.ID – Jakarta, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan serikat pekerja dan buruh menolak pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan pekerja dan buruh adalah waktu kerja yang dinilai eksploitatif.
“Waktu kerja eksploitatif. Buruh menolak jam kerja yang eksploitatif,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Imbas penolakan UU Ciptaker, sejumlah serikat buruh di berbagai daerah mengancam mogok hari ini, Selasa (6/10). Said sebagaimana dilnsir CNN mengatakan sekitar 2 juta buruh dari 32 konfederasi dan federasi serikat buruh akan melakukan mogok nasional. Aksi tersebut dilakukan tiga hari sampai Kamis 8 Oktober.
“Aksi unjuk rasa dilakukan di masing-masing lingkungan pabrik, setop produksi,” ujarnya.
Padahal, terkait ketentuan waktu kerja, pemerintah tidak melakukan perubahan. Ketentuan waktu kerja tetap selama 7 jam dalam sehari dan 40 jam untuk 6 hari kerja, atau 8 jam dalam sehari dan 40 jam untuk 5 hari kerja. Ketentuan waktu kerja itu tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Selain itu, pemerintah menambahkan satu ayat dalam UU Ciptaker tentang waktu kerja, melalui Pasal 81 poin 21 yang mengubah Pasal 77 UU Ketenagakerjaan. Pemerintah menyatakan jika pelaksanaan jam kerja bagi pekerja atau buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sementara itu untuk masalah lmbur, Pemerintah menambah waktu lembur maksimal pekerja melalui Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Perubahan ketentuan waktu kerja tertuang pada Pasal 81 poin 21 dan 22 UU Ciptaker yang mengubah sejumlah aturan waktu kerja dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebelumnya, Pasal 78 UU Ketenagakerjaan menyebutkan jika waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam sehari, dan 14 jam dalam seminggu.
Namun, melalui Pasal 81 poin 22 UU Ciptaker, waktu lembur bertambah 1 jam. Namun, pemerintah tetap mengharuskan pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja memiliki persetujuan dengan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
“Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu,” tulis UU Ciptaker, dikutip Selasa (6/10).
Selanjutnya, pemerintah tetap mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja untuk membayar upah kerja lembur. (Tim)