Kritik Nalar Kebebasan Prancis

Republik Prancis adalah republik semi presidensial, sementara kepala negaranya adalah presiden dan kepala pemerintahannya perdana menteri. Prancis berasal dari Kerajaan Franka 486, Kerajaan Prancis 843 dan Republik Prancis 1792. Tak kurang dari 13 abad, rakyat di bawah otoritas manorkhi absolut, dan baru 3 abad di bawah rezim pemerintahan demokratis. Prancis modern berideologi hak asasi manusia dan warga negara. Yang nota bene nilai kebebasan, persamaan dan persaudaraan menjadi core value dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kebebasan adalah hukum bagi Prancis. Kebebasan beragama adalah hak konstitusional warga negara. Negara tak boleh membuat hukum berdasarkan pada hukum agama tertentu. Negara dilarang mengintervensi keyakinan dan pelaksanaan ajaran agama yang merupakan domain privat. Prancis adalah negara sekuler yang memisahkan urusan agama dan negara. Sehingga, negara tak mengurus pertumbuhan, pekembangan dan pembangunan spiritualitas agama apa pun. Kendati kelompok beragama tetap tumbuh subur menjadi anasir peradaban negaranya.

Secara demografis, penduduk Prancis mencapai 67 juta lebih. 54 persen beragama Kristen, 31 persen ateis, 4 persen Islam, 1,2 persen Budha, 1 persen Yahudi, 10 persen beragama lain dan berpendapat lain. Pasca aksi teror 2001 di Amerika Serikat, Prancis juga melakukan penekanan terhadap kelompok beragama Islam, guna mengurangi ancaman bahaya laten terorisme. Sayangnya, ikhtiar ini tak disertai dengan pembangunan kerjasama antara Islam dan agama lain dalam mewujudkan perdamaian dunia.

Padahal, tokoh sekaliber Muhammad Arkoun, intelektual asal Aljazair dari Sorbonne University Prancis, menggulirkan rethinking Islam. Intinya, gagasan Arkoun tersebut merupakan kritik nalar Islam, agar Islam secara tekstual dan kontekstual dapat menjawab issu modernitas dan humanitas Barat khususnya, dan dunia pada umumnya.

Tampaknya dalam konteks kasus kekerasan atas nama agama beberapa minggu terakhir, Presiden Prancis, Immanuel Macron justru semakin menyudutkan Islam dalam pernyataannya. Bahwa, pembuatan kartun Nabi Muhammad SAW adalah bagian dari kebebasan ekspresi. Siapa pun tak bisa melarangnya. Islam di berbagai belahan dunia mengalami krisis. Dan disinyalir ada gerakan “separatisme muslim” yang mengancam hukum Prancis yang harus dilawan. Pernyataan Macron ini yang memicu reaksi protes dari berbagai negara Islam atau muslim, mulai pernyataan kecaman dari otoritas pemerintah berkuasa, demonstrasi massa, hatta aksi baikot produk-produk Prancis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: