KPK Membara! Belasan Anggota Polri Protes Minta Dibalikin Buntut Konflik Firli Vs Endar

Kegaduhan yang terjadi di lingkup internal KPK buntut pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK ini terdengar hingga telinga Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit, seperti dikutip Jumat (31/3). Surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023.

Dalam surat itu, Jenderal Sigit memutuskan memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Endar tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

“Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK,” demikian isi surat tersebut.

“Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir,” isi surat poin kedua tersebut.

Namun KPK menyebut masa tugas Brigjen Endar telah selesai di lembaga antirasuah tersebut. Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menyebut masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia menyebut KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.

Mantan Pegawai KPK Sebut Konflik KPK Akibat Kesewenang-wenangan Pimpinan

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai konflik internal itu bersumber pada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pimpinan KPK.

“Alih-alih memberantas korupsi malah sibuk konflik di internal yang celakanya dimulai dari tindakan Pimpinan KPK Firli Bahuri cs,” kata Yudi kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Yudi menyoroti alasan pimpinan KPK dalam mencopot Endar. Dia menilai langkah itu terkesan politis, mengingat tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Endar hingga harus dilakukan pemberhentian masa kerja.

Yudi mengatakan masa penugasan kerja Endar di KPK yang habis pun tidak menjadi relevan. Hal itu merujuk adanya surat dari Kapolri kepada KPK untuk meminta Endar tetap bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Direktur penyelidikan sesuai pernyataan dewas tidak pernah kena sanksi etik. Artinya, karier dan prestasinya mulus di KPK. Sementara dukungan dari rekan sejawat pegawai KPK pun mengalir deras kepada Brigjen Endar bahkan mengeluarkan surat terbuka sebagai bentuk perlawanan kepada pimpinan KPK,” katanya.

Menurutnya, kegaduhan yang terjadi di KPK saat ini merupakan bukti pimpinan KPK gagal dalam mengatasi konflik internal di lembaga antirasuah.

“Ketidakmampuan pimpinan KPK mengatasi konflik internal merupakan bukti gagalnya kepemimpinan mereka. Apalagi secara terang terangan mengembalikan pegawai yang sudah diperpanjang tanpa alasan jelas menyebabkan pertanyaan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: