KPK Hitung Uang Sitaan dari OTT Bupati Bogor Ade Yasin

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan perihal OTT terhadap Ade Yasin itu. Dia turut menyebutkan adanya pihak lain yang ditangkap, yaitu dari BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar).

“Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya. Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap Ali.

Namun KPK belum merinci perkara apa yang melatari transaksi haram itu. Para pihak yang ditangkap itu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum nantinya menentukan status hukum mereka.

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap Ali.

“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1?24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” imbuh Ali.

Ade Yasin Punya Harta Rp4,1 M

Ade Yasin diketahui punya harta Rp4,1 miliar. Berdasarkan data terakhir kali menyetorkan LHKPN pada 31 Maret 2021, total harta kekayaan Ade mencapai Rp 4.111.181.641 Rp 4,1 miliar. LHKPN tersebut berisi harta Ade Yasin pada 2020.

Dalam LHKPN tersebut, Ade Yasin tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2.290.000.000 (Rp 2,2 miliar). Ketiga bidang tanah dan bangunan itu tersebar di Bogor.

Selain itu, Ade Yasin punya harta berupa dua unit mobil senilai Rp 635 juta. Ade tercatat memiliki mobil Mitsubishi Xpander Ultimate tahun 2019 dan BMW 320i tahun 2016.

Ade Yasin juga melaporkan dirinya memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 600 juta serta kas dan setara kas Rp 726.788.687 (Rp 726 juta). Ade Yasin punya utang Rp 140.607.046 (Rp 140 juta).

“Total harta kekayaan Rp 4.111.181.641 (Rp 4,1 miliar),” demikian tertulis di LHKPN KPK. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: