Meski demikian, kata Pahala, saat ini terdapat kabar baik dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebab, kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono sedang membangun database harga konstruksi. Mereka tengah mengembangkan sistem bernama Si Pasti.
Nantinya, sistem digital itu akan menetapkan harga perhitungan sendiri (HPS) dalam pengadaan barang dan jasa di sektor konstruksi.
Jika terdapat pejabat pemerintah dan vendor yang menetapkan HPS di atas standar Kementerian PUPR akan terdeteksi di sistem audit digital tersebut.
Saat ini, sistem itu sedang diterapkan Kementerian PUPR di balai-balai mereka di tingkat provinsi.
“Memang harga pasir kalau dijual ke PUPR beda apa dengan dijual ke Pemda? Ya harus sama. Itu dasar pikirannya,” tutur Pahala. (tim)