EDITOR.ID, Jakarta,- Kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud konon melibatkan jaringan besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sedang mendalami siapa lingkaran korupsi dibelakang Abdul Gafur.
Pasalnya KPK mengungkap adanya temuan baru. Ternyata Abdul Gafur sempat membawa uang Rp 1 miliar ke Jakarta. Pertanyaan besar, untuk siapa uang tersebut dibawa ke Jakarta oleh Abdul Gafur yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan ini.
Diketahui Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah mal di Jakarta pada Rabu (12/1/2022).
Dalam OTT itu, Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sedang membawa uang Rp 1 miliar yang disimpan di sebuah tas koper.
“Tentu akan mendalami soal kedatangan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) dan kawan-kawan ke Jakarta, sesaat sebelum dilakukannya tangkap tangan oleh tim KPK,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).
Pendalaman mengenai hal itu akan dilakukan tim penyidik KPK dengan memeriksa sejumlah saksi. Ali memastikan, KPK akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kasus suap ini, termasuk pihak yang diduga mengetahui uang Rp 1 miliar yang dibawa Abdul Gafur ke Jakarta.
“Pengumpulan alat bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang kami miliki sehingga membuat lebih terang perbuatan dari Tsk AGM dan kawan-kawan segera dilakukan. Penjadwalan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat bisa menerangkan perbuatan tersangka AGM,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK memastikan akan mendalami dugaan aliran suap Abdul Gafur Mas’ud, ke Partai Demokrat. Hal ini mengingat Abdul Gafur merupakan salah seorang calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
“Betul yang tadi disampaikan di sana sedang ada pemilihan ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur. Salah satu calonnya adalah AGM (Abdul Gafur Mas’ud). Apakah ada dugaan aliran dana ke partai, itu nanti yang akan didalami dalam proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (13/1/2022) malam.
Apalagi, saat ditangkap tim satgas di sebuah mal di Jakarta, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Adakah Kaitan dengan Partai Demokrat?
Alex sapaan Alexander Marwata mengatakan, peristiwa-peristiwa tersebut menjadi petunjuk untuk mendalami lebih lanjut kaitan dugaan suap Abdul Gafur dengan Partai Demokrat dalam proses penyidikan.
“Tentu simpul-simpul tadi yang dikaitkan dengan pemilihan ketua DPD atau di catatan yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai, ini kan menjadi petunjuk. Tentu nanti akan dilihat, di proses penyidikan,” kata Alex.
Diketahui, KPK menetapkan Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, Kamis (13/1/2022). Tak hanya Abdul Gafur, KPK juga menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka kasus ini.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Abdul Gafur dan 10 orang lainnya yang diciduk tim satgas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Penajam Paser Utara pada Rabu (12/1/2022) kemarin.
Kelima tersangka lainnya kasus ini, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta; Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kadis PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman; serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Abdul Gafur bersama Nur Afifah Balqis diduga menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Selain itu, Abdul Gafur Mas’ud juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kasus suap ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara mengagendakan sejumlah proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar pada 2021.
Anggaran sebesar itu dialokasikan untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Abdul Gafur kemudian memerintahkan Muliadi dan Edi Hasmoro untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu Abdul Gafur juga diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant atau pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Muliadi, Edi Hasmoro dan tersangka Jusman diduga merupakan orang pilihan dan kepercayaan dari Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Abdul Gafur. (tim)