Semarang, EDITOR.ID, – Upaya mewujudkan Semarang sebagai kota layak anak terus dilakukan Pemerintah bersama DPRD dan seluruh elemen masyarakat kota Semarang. Komitmen tersebut, salah satunya diwujudkan melalui pengesahan Perda Kota Layak Anak yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ya Alhamdulillah hari ini ada paripurna untuk penutupan masa sidang tahun 2022, yang menjadi kebanggaan adalah Perda Kota Layak Anak ini, sudah disahkan oleh DPRD kota Semarang,” ujar pelaksana tugas atau Plt. Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Jum’at (30/12/2022) di gedung DPRD Kota Semarang.
Mbak Ita mengungkapkan, atas nama pemerintah kota Semarang, Kami mengucapkan terima kasih, matur nuwun kepada ketua dewan, wakil ketua dewan, bapak ibu dewan khususnya Komisi D. ” ungkap pelaksana tugas atau Plt. Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Jum’at (30/12/2022) di gedung DPRD Kota Semarang.
Mbak Ita mengungkapkan, Perda kota layak anak ini, sangat ditunggu dan dinanti- nantikan oleh masyarakat.
“Sangat luar biasa karena sudah ditunggu-tunggu berapa tahapan sekian tahun. Karena ini, merupakan salah satu juga menjadi indikator untuk kota Semarang mendapatkan predikat kota layak anak yang utama. Karena kalau tidak ada Perda tersebut masih akan di bawah terus,”ujarnya.
Menurut Mbak Ita, Perda Kota Layak Anak akan menguatkan upaya penerapan program dan kebijakan pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan anak, khususnya yang terkait dengan pelayanan publik kepada anak-anak sehingga memberikan kepastian pemenuhan hak-hak anak, serta memberikan rasa aman, nyaman, dan gembira bagi anak yang hidup, tumbuh, dan berkembang di Kota Semarang.
Kota Semarang sendiri mendapatkan predikat Kota Layak Anak kategori Nindya untuk tahun 2022 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Adapun dalam hal ini Kementerian PPPA mengkategorikan kota/kabupaten dalam lima peringkat yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama dan yang paling tinggi adalah KLA (Kota Layak Anak).
“Dengan seiring sudah disahkan Perda Kota Layak Anak, Insya Allah kota Semarang akan mendapatkan peringkat Utama. Ini merupakan implementasi Pemerintah Kota Semarang menyiapkan anak-anak ini bisa layak hidup baik dari segi pendidikan, kesehatan, dan juga yang lainnya sehingga dapat menyongsong tahun 2045 untuk menjadi generasi emas Indonesia,” tandas Mbak Ita.(tim)