Jakarta, EDITOR.ID,– Kejahatan korupsi di Indonesia ibarat penyakit sudah kronis. Banyak pegawai dan aparat pemerintah memiliki harta kekayaan yang tak masuk akal jika dibandingkan penghasilannya sebagai PNS. Bernilai miliaran.
Sebagian harta tersebut diduga ada yang diperoleh dari hasil gratifikasi dan korupsi. Mantan pejabat Direktorat Pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi pintu masuk untuk membuka kotak pandora penyalahgunaan jabatan di kalangan birokrat.
Sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menjerat Rafael Alun dengan pasal gratifikasi di kasus Tindak Pidana Korupsi. KPK juga akan menjerat Rafael dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabarnya KPK akan menyita harta kekayaan Rafael yang diperoleh secara tidak benar yakni setoran dari Wajib Pajak bermasalah. Artinya KPK akan memiskinkan Rafael untuk memberikan efek jera dalam kasus korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri punya pandangan menarik. Bahwa pelaku korupsi saat ini sudah kebal dengan hukuman penjara. Meski dibalik penjara mereka tetap menyimpan harta miliaran dari hasil korupsi.
“Banyak orang tidak takut dengan lamanya penjara, tetapi para koruptor takut jika dimiskinkan,” ujar Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan Senin (3/4/2023)
KPK Akan Jerat Rafael dengan Pidana Pencucian Uang
Oleh sebab itu Firli memastikan lembaganya akan menjerat Rafael Alun Trisambodo dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU bukan sekedar gratifikasi semata.
Menurut Firli, pengembangan kasus ini ke TPPU sangat dimungkinkan karena KPK telah menemukan tindak pidana asal, yakni gratifikasi.
“TPPU tentu akan kami lakukan karena asal mula tindak pidana tersebut adalah korupsi,” kata Firli di kantornya, Jakarta, Senin (3/4/2023)
Firli mengatakan penerapan TPPU di kasus Rafael menjadi penting untuk meningkatkan pemulihan aset. Dengan penerapan TPPU, maka KPK bisa lebih banyak menyita aset Rafael yang berasal dari tindak pidana untuk diserahkan ke negara.
KPK Temukan Ketidakwajaran dengan Nilai Miliaran Harta Kekayaan Rafael
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Tak hanya dugaan gratifikasi, KPK juga terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disinyalir menyeret ayah dari Mario Dandy Satrio itu. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka TPPU.
“Tentu ini (pengusutan dugaan TPPU Rafael) akan kita lakukan,” kata Firli.