Korupsi di Samsat Banten Rp10 Miliar, Ubah Pajak Mobil Rp60 Juta Jadi Rp6 Juta

Bukti notice itu ditunjukkan di muka persidangan. Ada notice pajak mobil baru jenis Fortuner milik seseorang bernama Robi yang pada setoran awal ke teller Rp 60,5 juta kemudian diubah jadi hanya Rp 6 juta.

Saksi Mila dihadirkan dalam perkara penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten. Terdakwa dalam kasus ini adalah Zulfikar sebagai Kasi Penetapan dan Penagihan, Achmad Pridasya dari bagian pengadministasian, M Bagza Ilham sebagai honorer dan Budiyono sebagai pembuat aplikasi Samsat.

Kronologi Penggelapan Pajak Mobil di Samsat Banten

Kasus penggelapan pajak mobil tersebut membuat negara dirugikan hingga Rp10,8 miliar.

Pada sidang dua pekan lalu, saksi menceritakan mengenai awal mula terbongkarnya manipulasi para terdakwa menggelapkan pajak melalui aplikasi Samsat.

Kronologi disampaikan saksi Andri Ma’mun sebagai PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Ia bertugas sebagai penanggung jawab pengelolaan sistem di Sistem Aplikasi Samsat Banten (Sambat).

Dia mengatakan aplikasi ini adalah sistem sistem pembayaran yang terkoneksi dengan kepolisian, PT Jasa Raharja, dan perbankan. Sistemnya diatur mulai dengan runutan pendaftaran, penetapan, korektor, pembayaran, cetak SKPD, cetak STNK, kemudian proses posting atau pengumpulan uang pajak ke pemerintah daerah.

“Jadi kita tahu sebelum ada penetapan, karena ada permintaan pengecekan terkait selisih dari Jasa Raharja,” kata Andri di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (19/10) dikutip dari Detik.

Pihak Jasa Raharja bingung karena ada selisih dan anomali nilai keuangan di sistem mereka dari jumlah pembayar pajak. Seingatnya, hal itu terjadi pada 2 Desember 2021.

“Itu terdapat kalau tidak salah ada dua kendaraan yang nilai Jasa Raharja-nya nominalnya, ada selisih saya kemudian konfirmasi, ini selisih kenapa,” kata saksi.

Ia meminta cek selisih ini ke saksi Iwan Abu Bakar dari PT Aldrin Media Infotama selaku pihak ketiga pengelola aplikasi pembayaran. Ternyata ditemukan adanya selisih transaksi mobil harusnya membayar pajak kendaraan baru menjadi kendaraan bekas.

“Itu selisih dari transaksi BBN 1 ke BBN 2, ini menunjukkan selisih, ternyata ada anomali transaksi,” ungkapnya.

Salah satu mobil itu, katanya, kendaraan Fortuner. Nilai pajak kendaraan itu sendiri semestinya adalah Rp50 juta. Kemudian malah dijadikan nol di dalam sistem aplikasi samsat.

“Nilainya jauh, dari Rp 50 juta jadi nol. Dan biasanya harusnya ada tanda tangan korektor, paraf korektor,” ujar saksi.

Saat didalami, rupanya ada 117 kendaraan kepengurusan STNK-nya tidak ada di sistem Samsat Kelapa Dua. Selain itu ada perubahan pada pajak BBN 1 atau kendaraan baru menjadi pajak kendaraan bekas atau BBN 2, jumlahnya ada 177 mobil. Sehingga total semuanya adalah 294 mobil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: