Korupsi di Samsat Banten Rp10 Miliar, Ubah Pajak Mobil Rp60 Juta Jadi Rp6 Juta

Bukti notice itu ditunjukkan di muka persidangan. Ada notice pajak mobil baru jenis Fortuner milik seseorang bernama Robi yang pada setoran awal ke teller Rp 60,5 juta kemudian diubah jadi hanya Rp 6 juta.

Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus dugaan korupsi penggelapan pajak mobil yang terjadi di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Banten makin terkuak di pengadilan. Di persidangan, saksi menyebut salah satu terdakwa mendapat uang sampai dengan Rp 100 juta per hari.

Modusnya, terdakwa mengubah notice atau bukti pembayaran biaya pajak mobil Fortuner dari Rp 60 juta menjadi hanya Rp 6 juta.

Saat memeriksa saksi Mila Rahmawati dari teller bank Banten, bukti notice itu ditunjukkan di muka persidangan. Ada notice pajak mobil baru jenis Fortuner milik seseorang bernama Robi yang pada setoran awal ke teller Rp 60,5 juta kemudian diubah jadi hanya Rp 6 juta.

Praktek mengubah data pajak ini dilakukan terdakwa hingga beberapa tahun. Dari perbuatannya menggelapkan pajak mobil, ia meraih uang hingga Rp10,8 miliar.

“Ini notice (perubahan) yang dikasih Bagza (terdakwa). Jadi selisih dari notice pertama (uangnya) dikasih ke Bagza,” ujar saksi Mila saat ditunjukkan bukti notice oleh JPU Subardi di muka persidangan, Rabu (2/11/2022).

Padahal, bukti bayar di notice pertama itu sudah memiliki paraf dari korektor petugas Samsat Kelapa Dua. Namun karena ada notice baru di bukti bayar itu, maka teller katanya hanya menuruti saja ke terdakwa.

“Langsung dikasih cash ke Bagza,” ujar saksi.

Saksi mengatakan, biasanya terdakwa datang ke teller bank Banten di Samsat sebelum pukul 15.00 WIB atau sebelum waktu setoran teller ke rekening kas umum daerah atau RKUD tutup. Proses penyetoran itu katanya disebut dengan posting.

“Nunggu jam 3, karena tutup layanan jam 3,” ujarnya.

Hakim Ibnu Anwarudin juga sempat menanyakan ke saksi bagaimana terdakwa bisa dengan mudah mengubah nilai pajak. Dan itu dilakukannya tiap hari hingga setahun tanpa diketahui pimpinan.

“Ini setiap hari, kendaraannya kendaraan baru?,” tanya hakim.

“Ada selangnya, rata-rata satu hari tiga notice, dua sampai tiga, nilainya Rp 30 sampai Rp 100 juta setiap kendaraan,” jawab saksi.

Terdakwa katanya sempat menjawab bahwa kelebihan pembayaran wajib pajak itu akan dibayarkan ke kas daerah. Petugas teller juga tidak pernah melaporkan ini ke pimpinan di Bank Banten.

“Saya sempat tanyakan ini buat apa, jawabannya ini buat disetorkan ke Kasda sendiri,” ujarnya.

Teller di Bank Banten katanya juga sudah dikondisikan oleh terdakwa. Katanya, jika ada perubahan pada notice bukti pembayaran maka itu harus diserahkan ke terdakwa Bagza.

“Itu kan saya sudah dikondisikan, kalau ada perubahan setor ke saya, ke Bagza. Jadi prosesnya Bagza ini bawa notice perubahan, di situ kan nominalnya diinstruksikan ada selisih lebihnya, selisih lebihnya dikasihkan ke Bagza,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: