Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 dan 8 UU 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi
Catatan; Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya — sebelumya menjabat Wakajati DKI Jakarta. ***
Kejsaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di kantor dan di kediaman para tersangka, Senin (5/6/2023), hasilnya membongkar modus kongkalikong 3 tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi di lahan seluas 22 hektare tambang nikel milik PT Antam Tbk di Konawe Utara