EDITOR.ID – Jakarta, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa Komite I yang membidangi masalah desa sedang melakukan revisi RUU Desa. Hal ini menjadi salah satu ada isu yang menjadi perbincangan serius dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI, Selasa (12/1).
Rapat dengar pendapat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ini menghadirkan Prof. Dr. Djohermansyah Djohan dan Dr. Halilul Khairi. Dipimpin oleh Fernando Sinaga (Wakil Ketua III) yang didampingi oleh Fachrul Razi (Ketua), Djafar Alkatiri (Wakil Ketua I), dan Abdul Kholik (Wakil Ketua II). Rapat Dengar Pendapat ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota Komite I DPD RI antara lain, Agustin Teras Narang (Kalteng), Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa (Sumbar), Abraham Liyanto (NTT), Dewa Putu Ardika Seputra (Sulawesi Tenggara), Maria Goreti (Kalbar), Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), Richard Hamonangan Pasaribu (Kepulauan Riau), Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Yogyakarta), Filep Wamafma (Papua Barat), Muhammad Idris (Kaltim), Ahmad Sukisman Azmy (NTB), dan Ahmad Bastian (Lampung).
Fachrul Razi mengatakan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan bukti kembalinya pengaturan desa secara khusus yang terpisah dari pengaturan tentang pemerintahan daerah. Dikaji secara substantif, UU Desa telah mengatur kedudukan desa yang bukan lagi vertikal berada di bawah pemerintah daerah, desa dijalankan atas dasar gabungan sistem pemerintahan antara self- governing community dengan local self-government sebagai bukti adanya pengakuan dan akomodasi nilai-nilai lokal serta memposisikan masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan desa.
“Undang-Undang Desa juga memberikan kewenangan pembangunan kepada pemerintah desa dari yang sebelumnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah diubah menjadi dalam kewenangan pemerintah desa, dengan demikian UU Desa telah melembagakan kewenangan pembangunan skala lokal desa dimana pemerintah desa merupakan institusi lokal yang otonom dalam penyelenggaraan pembangunan desa,” tegas Fachrul Razi
Fachrul Razi menambahkan meskipun UU Desa telah memberi suatu kerangka regulatif bagi terlaksananya proses pembangunan desa secara mandiri mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi yang mana desa dijadikan sebagai subjek dalam keseluruhan prosesnya, namun UU Desa tidak mampu menjadi jawaban atas semua permasalahan dan tuntutan yang selama ini diperjuangkan bagi terwujudnya otonomi desa beserta segala hak-hak yang dahulu dimilikinya, khususnya dalam pembangunan desa. Bahkan beberapa pasal yang ada dalam UU Desa justru mendistorsi kewenangan desa yang hakekatnya sudah menjadi institusi yang bertanggungjawab dalam pembangunan desa.