Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengemukakan proses pemakaman dilakukan secara kedinasan.
“Dari Polres Jombang melaksanakan pemakaman secara dinas untuk anggota Polres Jombang,” katanya di Jombang, Minggu malam.
Ia mengatakan, sebelum kejadian, pada Sabtu (8/6/2024) pagi, almarhum masih menjalankan tugasnya di Polres Jombang. Selama ini, almarhum juga dikenal sebagai anggota yang baik.
“Kemarin saat masih dinas, sempat ketemu dia. Anaknya baik dan selama ini tidak ada tanda-tanda ada permasalahan,” ucap dia.
Proses upacara tersebut juga berlangsung dengan cepat. Keluarga turut serta mengantarkan korban ke peristirahatannya yang terakhir.
Kejadian tragis menimpa anggota Samapta Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono. Ia diduga dibakar istrinya sendiri yang juga seorang polisi wanita, Briptu FN.
Selama ini, Briptu FN berdinas di Polres Mojokerto kota. Selama ini, mereka tinggal di kompleks asrama polisi Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut dari keterangan awal insiden itu dipicu konflik rumah tangga. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi kejadiannya.
“Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri,” kata Daniel di Mojokerto.
Briptu FN Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT
Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur, juga telah menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya mengatakan Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini.
Ia menegaskan proses hukum tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.
Pihaknya mengungkapkan tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.
Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya. (tim)