EDITOR.ID, Indramayu – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto, melaporkan tiga akun Facebook (FB). Ia melapor lantaran merasa dirugikan atas postingan tiga akun yang menyebutkan bahwa Sugeng telah menghimpun dana dari para camat untuk membantu biaya pemenangan cabup-cawabup tertentu.
Melalui kuasa hukumnya, Roby Alamsyah dan Muhammad Widad, kasus itu resmi dilaporkan ke Polres Indramayu, Selasa (13/10). Adapun ketiga akun FB yang dilaporkan adalah “Angel”, “Suryadi Carkaya” dan “Nanang K Mahasastra”.
Menurut Muhammad Widad, postingan ketiga akun FB itu dinilai telah menyebarkan berita bohong sekaligus fitnah. Widad menjelaskan isi postingan itu berupa kalimat yang menyudutkan kliennya. “Klien kami sebagai pejabat di Indramayu tentu merasa difitnah. Maka upaya hukum adalah langkah tepat,” ujar Widad.
Ditambahkan Widad, postingan berita bohong dan fitnah itu berisi kalimat yang menyatakan bahwa kliennya telah menghimpun uang masing- masing sebesar 5 juta dari seluruh camat di Kabupaten Indramayu.
Uang itu, lanjut dia, lalu dituduhkan dibagi kepada seluruh kepala desa di Indramayu. “Jadi uang itu kata ketiga akun yang kami laporkan, untuk mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati Indramayu,” ungkap Widad.
Terkait adanya laporan tersebut, polres setempat belum memberikan keterangan kepada awak media. Dari pantauan editor.id, proses pelaporan memakan waktu cukup lama, bahkan hingga Selasa (13/10) malam.
Reporter : Hendra Sumiarsa