Makassar, Jakarta, EDITOR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Dan, KPK juga meminta agar Andhi Pramono dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan kepada Andhi Pramono dimulai semenjak tanggal ditetapkan oleh KPK berlaku sejak hari, Sabtu (12/5/2023) yang bersangkutan tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Pencegahan ke luar negeri itu pun diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan berlaku selama enam bulan ke depan terhitung mulai Sabtu, 12 Mei 2023.
“Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk periode kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Penetapan tersangka terhadap Andhi Pramono oleh KPK setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, dan Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi.
Dengan ditetapkannya Andhi Pramono sebagai tersangka, maka KPK akan meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap yang bersangkutan.
“Dengan adanya kecukupan alat bukti, sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” tambah Ali Fikri.
Ali menginformasikan, bahwa tim penyidik KPK kini sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Andhi Pramono.
Diantaranya yang penyidik KPK lakukan adalah upaya paksa penggeledahan di rumah Andhi Pramono di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (12/5/2023) kemarin.
KPK geledah rumah mewah di Bogor terkait dugaan gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar
Ali menyatakan proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan, satu di antaranya dengan melakukan penggeledahan pada Jumat (12/5), tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.
“Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman milik dari pihak yang terkait dengan perkara ini. Lokasi dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor,” kata Ali Fikri.
“Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik,” kata Ali.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,” ujarnya menambahkan.
Kronologi yang melatarbelakangi Kepala Bea Cukai Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan dicegah ke luar negeri.