Jakarta, EDITOR.ID,- Pengembalian Brigadir Jenderal Endar Priantoro ke institusi asal Polri dianulir. Kini jenderal bintang satu itu kembali bisa aktif bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan ia tetap menyandang jabatan sebelumnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Lulusan Akpol 1994 ini menyebut masalahnya bisa terselesaikan berkat peran Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Azwar Anas.
Ketiga sosok itu, lanjut Endar, punya peran sangat besar mengembalikan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya telah mengakomodir banding administrasi atas pemecatannya dari KPK.
Oleh karena itu Brigjen Endar Priantoro menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah mengabulkan keberatannya atas pendepakan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK oleh Firli Bahuri Cs.
“Perlu saya sampaikan, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI,” kata Endar saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Tak hanya kepada Presiden, Endar juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Menpan RB, kepada Pak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan melalui banding administrasi,” kata Endar.
Endar mengaku akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan bangga kepada Jokowi, Anas, dan Sigit telah memberikan ruang kepada dirinya untuk dipercaya kembali sebagai dirlidik KPK.
“Saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi, kemudian disampaikan ke Menpan-RB untuk memproses itu. Dan Menpan-RB merekomendasikan saya kembali ke sini,” jelas dia.
Endar sebelumnya tak rela dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
KPK konon beralasan memecat Endar lantaran masa tugas yang sudah habis. Di sisi lain, Kapolri Sigit telah mengirimkan surat perpanjangan masa tugas Endar di KPK.
Brigjen Endar pun menempuh langkah banding administrasi.
Endar menjelaskan, Menpan RB Azwar Anas sangat sentral dalam membatalkan surat keputusan (SK) pendepakannya dari KPK yang diteken oleh Firli Bahuri. Menteri asal PDI Perjuangan itu ikut memproses dirinya bisa kembali bertugas di komisi antirasuah.
“Atas rekomendasi Menteri PANRB itu, pimpinan KPK melalui sekjen mengeluarkan surat keputusan, membatalkan SK yang lama, sehingga saya kembali sebagai direktur penyelidikan,” ujar Endar.