Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya masih membuka peluang melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga ikut terlibat menikmati hasil korupsi Menara BTS 4 G Bhakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kejagung memastikan hingga proses penanganan kasus korupsi tersebut masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan,” tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak yang diduga ikut terseret kasus Menara BTS 4 G Bhakti Kominfo.
“Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini,” kata Ketut melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (18/2/2024) kemarin.
“Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara.”
Ihwal penetapan tersangka baru, Ketut mengatakan,” hal tersebut menjadi kewenangan penuh yang dimiliki tim penyidik.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 183 KUHP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.
Ketut menjelaskan, dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan.
Lebih lanjut, dalam persidangan, proses pembuktian harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait satu sama lain.
“Oleh karenanya, tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” kata Ketut.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi BTS 4G Kominfo pada 2023. Setidaknya ada 16 orang yang dijerat Kejaksaan Agung dalam kasus ini.
Termasuk eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.
Menkominfo terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun (2020-2022) Politisi Partai Nasdem itu divonis hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Adapun dalam proyek infrastruktur digital ini, Bakti Kominfo menargetkan pembangunan BTS di 7.904 desa dengan total anggaran Rp. 28,3 triliun. Ada tiga konsorsium yang memenangkan proyek tersebut. Pertama, konsorsium Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) yang memegang proyek di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.
Kedua, konsorsium Lintas Arta, Huawei, Surya Energi Indontama (SEI) yang memegang proyek di wilayah Papua dan Papua Barat. Ketiga, konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan Zhongxing Telecommunication Equipment (ZTE) yang memegang proyek BTS di wilayah Papua.