Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur

Malam ini Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menggelar jumpa pers untuk menjelaskan secara lengkap kronologis operasi tangkap tangan (OTT) dan penangkapan terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim yang dilakukan Kejagung pada Rabu (22/10/2024) siang.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Foto Tangkapan Layar Kompas TV

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap.

“Betul (ada penangkapan),” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Rabu (23/10).

Pihak yang terkena OTT ini diduga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Direkomendasikan untuk Dipecat

Seperti diketahui, pada akhir Juli lalu, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR saat itu, menjalani sidang vonis. Oleh hakim PN Surabaya, Ronald Tannur divonis bebas. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Dini tewas pada Oktober 2023 di Surabaya, setelah ia dan Ronald menghabiskan waktu berdua di salah satu pub karaoke di salah satu mal Surabaya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai vonis kepada Gregorius Ronald Tannur tidak memenuhi rasa keadilan. Pertimbangan hukum yang dibacakan hakim pun dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum.

“Iya tidak memenuhi keadilan, tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Pertimbangan hakim itu sangat sumir, tidak didasarkan fakta yang diajukan oleh JPU dan fakta di lapangan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7).

Beberapa pertimbangan hukum yang disorot yakni tentang tidak adanya saksi yang melihat Ronald membunuh Dini Sera. Padahal dalih ini terbantahkan oleh rekaman CCTV yang jelas memperlihatkan Ronald melindas Dini dengan mobil.

Lalu tentang alkohol yang dianggap sebagai penyebab kematian pun dinilai tidak tepat. Sebab, alkohol tidak berdiri sendiri ketika mengakibatkan seseorang meninggal.

Selain itu, dalih bahwa Ronald sudah berusaha menyelamatkan Dini dianggap Kejagung tidak benar menjadi dasar vonis bebas kepada Ronald. Fakta ini seharusnya hanya menjadi faktor yang memperingan hukuman.

“Yang paling miris, dakwaan itu tidak hanya pembunuhan tapi banyak lapisnya. Tapi nggak ada yang kena. Menampar, memukul, itu kan sudah bagian dari penganiayaan dan jaksa sudah berupaya, kita tuntut 12 tahun,” jelas Harli.

Setelah melalui serangkaian investigasi, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pension, kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: