Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo akhirnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan juga menyangkut aliran dana yang diterima politisi muda Partai Golkar itu terkait dugaan hasil tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
Konon kabarnya sebelum menjabat Menpora, Dito pernah menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar dari Irwan Hermawan, salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
Usai pemeriksaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menegaskan uang Rp 27 miliar yang diterima Dito tak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek Kominfo itu.
Namun, lanjut Kuntadi, uang Rp 27 Miliar itu diduga untuk mengamankan agar penyelidikan dan penyidikan korupsi Rp 8,03 triliun yang ditangani jajarannya tak jalan alias mandek.
“Jadi jangan dicampuradukkan. Artinya kegiatan (pengumpulan uang) tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus (korupsi) BTS,” kata Kuntadi saat konfrensi pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
“Jadi, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (terdakwa Irwan Hermawan), bahwa dia (IH) mengumpulkan, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan,” tegasnya.
“Artinya dalam rangka mengendalikan penyelidikan untuk mengendalikan (tidak naik ke) penyidikan,” imbuh Kuntadi.
Kuntadi mengungkapkan hal tersebut setelah tim penyidikannya memeriksa Dito Ariotedjo di Gedung Bundar, Senin.
Kejagung menegaskan pemeriksaan Dito tak ada kaitannya sama sekali dengan jabatannya sebagai menteri nya pemerintahan Joko Widodo.
Dito diperiksa atas peran pribadinya sebagai saksi terkait dengan adanya penerimaan uang Rp 27 miliar pemberian dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, salah-satu terdakwa dalam kasus korupsi, dan pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Kuntadi menerangkan, menteri termuda di Kabinet Jokowi itu diperiksa selama 2,5 jam sejak pukul 13.00 WIB. Penyidik mencecar 24 pertanyaan ke politikus muda Partai Golkar tersebut.
Terkait dengan materi pertanyaan, Kuntadi menegaskan pihaknya tentu tidak bisa menyampaikan secara terbuka karena masih dalam proses penyelidikan.
Dari permintaan keterangan tersebut, kata Kuntadi, terungkap pemberian Rp 27 oleh terdakwa Irwan kepada Dito terjadi di luar waktu periode saat terjadinya korupsi BTS 4G BAKTI yang diungkap Kejagung.