Kejagung Sita Lagi Duitnya Duta Palma Rp288 Miliar dalam Kasus TPPU, Tumpukan Uangnya Segunung

Kejagung juga telah tiga kali menyita uang tunai dengan jumlah fantastis dalam perkara ini. Pertama Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar, kemudian dilakukan penyitaan kembali dengan jumlah Rp 371 miliar. Uang itu disita dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Memamerkan Tumpukan Uang Hasil Sitaan dari Duta Palma Group dalam Konperensi Pers di Kantor Jampidsus Kejagung, Selasa (3/12/2024)

Dalam kasus Duta Palma ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Sedangkan dua perusahaan lainnya, yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti), ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: