Tapi dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal tersebut bercampur dengan emas legal, sehingga mempengaruhi suplai dari Antam dan terjadi kelebihan di pasaran dan memengaruhi harga pada saat itu, harga emas jadi turun.
“Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara,” tutur Ketut yang juga menjabat Kejati Bali.
Jadi, kata dia, emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal. “Ini sama kayak kasus timah kemarin, timahnya asli, tapi karena dia pemilik lahan, tuan rumah dijual yang diperoleh dengan cara ilegal itu dengan PT Timah,” katanya.
Terkait kekhawatiran masyarakat setelah muncul berita emas 109 ton yang diusut oleh Kejaksaan Agung sebagai emas palsu, Ketut menekankan, emas tersebut tetap asli.
“Itu emas asli, cuma tadi kalau bereda terlalu banyak seperti uang yang beredar, itu menyebabkan pasokannya banyak demandnya sedikit, sehingga harganya jadi turun, sehingga ada selisih harga pada saat itu,” kata Ketut.
Harga Emas Berpotensi Turun Gara-Gara Kasus Pencetakan Ilegal
Lebih lanjut, Ketut mengatakan peredaran 109 ton emas yang dicap secara ilegal ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan antara pemasokan (supply) dan permintaan (demand) emas di pasaran.
“Sehingga antara demand dan supply jadi tidak seimbang menyebakan harga emas di pasaran menjadi rendah,” tambah dia.
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp 1.000 ke posisi Rp 1.335.000 per gram pada perdagangan Senin (3/6/2024).
Untuk memastikan keaslian emas Antam di tengah kehebohan soal emas Antam palsu, masyarakat bisa mengecek langsung secara online. Antam sebelumnya telah menegaskan bahwa isu ada 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021 tidak benar.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Antam menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
Dalam kesempatan yang sama, menurut Ketut, perolehan 109 ton emas itu ada yang didapat dari luar negeri maupun tambang ilegal. Dalam kasus ini, Kejagung pun sudah menetapkan enam tersangka dari pihak Antam.
Sementara terkait perhitungan kerugian negaranya masih dalam proses penghitungan. “Sekarang lagi dihitung sama teman-teman penyidik dan BPKP,” tutur dia.
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka PT Antam Tbk
Sebagaimana diketahui Kejagung telah menetapkan 6 mantan pegawai PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. sebagai tersangka penjualan emas ilegal yang dicap dengan logo Logam Mulia (LM) Antam. Keenam tersangka yang sudah ditetapkan itu pernah menjabat mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam Tbk.