Hendra Kurniawan akan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tim)
Kehebatan Ferdy Sambo Atur Kebohongan dan Rekayasa, Apa Masih Bisa Dipercaya?
Terungkap! Begini Awal Mulanya Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J