Lanjut Feri, “jadi apa yang nampak di permukaan kesannya tidak jadi kecurangan tetapi didalamnya luar biasa bobrok. Bahkan di film (Dirty Vote) ada bukti-bukti pengakuan dari para kepala desa, saya turun kelapangan di beberapa daerah saya sebut daerahnya itu eksplisit mereka mengatakan bahwa kami diperintahkan untuk mendukung calon tertentu (02)”.
“ini maaf, ada bukti di film itu mengatakan kepala desa itu kebingungan yang luar biasa, pagi dia diperintah kubu 03, siang diperintah oleh kubu 02. Coba bayangkan nasib kepala Desa itu ditekan timur dan barat, tergencet oleh gajah – gajah yang bertarung, rumah terinjak-injak itulah kepala desa., mereka nggak bisa apa – apa, dan mereka sudah diskenariokan untuk mendukung”.
“Ada juga di dalam film tersebut bahwa dalam berbagai pertemuan presiden atau para menteri mereka diarahkan untuk mendukung paslon tertentu. Bahkan seluruh perintah yang berkaitan pada Presiden Jokowi mereka turut kok, perintah untuk 3 periode, ikut, mendukung”.
“Untuk memperpanjang masa jabatan, ikut. Kemudian Jokowi mendukung pasangan tertentu, juga ikut. Inilah yang menurut kami planduk ditengah -tengah itu, yang menurut kami di film itu bisa dibantah dan kemudian tidak ada bukti yang bisa menjelaskan bahwa itu bukan bentuk dukungan”.
Yang menarik misalnya soal politik gentong babi atau pork barrel politics, atau inisiatif yang kemudian insentif dalam bentuk dana yang dikucurkan untuk publik dan bahkan sekarang s sudah mulai berkembang untuk konteks Indonesia ASN, Militer dinaikkan gajinya termasuk yang terbaru pegawai penyelenggara pemilu.
Kemudian Fadli Zon membantah bahwa “semuanya itu teori, jangan menganggap rakyat kita itu bodoh seolah -olah dipengaruhi sedemikian rupa, Jangan juga menganggap kepala desa itu robot. Fork barrel di Amerika itu sah kok, ada aturannya.”
Di sanggah Feri, “tapi (Fork barrel) merupakan politik yang Curang”.
Fadli jelaskan lagi, “Kepala Desa itu di, mereka Fight di bawah itu, dan mungkin mereka terafiliasi mungkin dari partai politik yang ada dibantu”
Feri Amsari, “pasal 29 undang -undang Pemilu kepala desa dilarang mendeklarasikan l, tetapi di era Jokowi mereka sudah mendeklarasikan. Selama deklarasi mereka mengikuti keinginan Jokowi sama sekali mereka tidak pernah dihukum berdasarkan undang-undang menurut pasal 29 pasal 30 Undang-undang Desa, setiap kepala desa yang mendeklarasikan dukungan akan di sangsi. Dan tidak terjadi Sangsi. Ada 8 asosiasi yang mewadahi hampir 81 juta DPT dalam Pemilu tidak satupun diberikan sangsi.