“Ini bertujuan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses dari pra ajudikasi sampai dengan pasca ajudikasi dan juga bimbingan lanjutan,” kata Elyana.
AG Terancam Hukuman Pidana
Sebelumnya, AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak di kasus tersebut. AG dijerat pasal berlapis.
“Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP,” kata Hengki. (tim)