“Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” sebut Hengki.
Sementara alasan subjektifitas, polisi menahan AG karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.
“Tapi di sini juga ada perimbangan-pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya,” katanya.
Sebelumnya penyidik sebelumnya telah menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi juga telah menetapkan 2 tersangka lain yakni Mario Dandy Satrio dan temannya, Shane Lukas Rotua (19). Mario Dandy dan Satrio telah ditahan polisi.
Ditempat yang sama, Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPA, Atwirlany Ritonga mengatakan Bapas dan KemenPPPA menjamin selama ditahan polisi, hak-hak AG sebagai anak tetap terpenuhi.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. Dan pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum,” ujar Atwirlany Ritonga dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam.
Atwirlany mengatakan pihaknya akan menjamin hak AG terpenuhi. Termasuk dalam hal ini memberikan pendampingan dari orang tua AG sendiri atau wali.
“Pemberian bantuan hukum maupun bantuan bantuan lainnya secara efektif dan juga pendamping oleh orang tua atau wali ataupun orang orang yang dipercaya oleh AG,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap David.
“Kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012,” imbuhnya.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Jaksel, Dwi Elyana Susanti mengungkapkan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap AG, anak yang berkonflik dengan hukum, dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Elyana mengatakan pendampingan Bapas sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.