Wonogiri – Aparat Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap Ernawati alias Rina, warga Klepu RT 002/RW 007, Tambakromo, Ponjong, Gunung Kidul, DIY, lantaran menjual obat keras yang terlarang di wilayah Wonogiri.
Rina ditangkap saat berada di kawasan Museum Karst, Pracimantoro, Wonogiri, Selasa (7/1/2020) lalu. Rina tertangkap dengan barang bukti berupa lima butir obat yang masuk dalam daftar G berlogo huruf Y, satu unit telepon seluler (ponsel), dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Rina bersama beberapa tersangka peredaran obat terlarang ditampilkan di hadapan wartawan saat gelar tersangka dan barang bukti kasus peredaran bebas obat dalam daftar G di Aula Mapolres Wonogiri, Jumat (24/1/2020) siang.
Perempuan itu hanya bisa tertunduk menyembunyikan wajahnya yang sudah mengenakan penutup kepala warna hitam yang menutup hingga seluruh wajah kecuali mulut, hidung, dan mata.
Menurut informasi yang disampaikan polisi, Rina merupakan pengedar yang juga pengguna obat terlarang sejak beberapa bulan lalu. Dia menggunakan ponsel untuk memesan barang dan membuat kesepakatan tentang lokasi transaksi.
Sementara kartu ATM digunakan sebagai sarana mentransfer uang kepada pemasok barang. Rina mengakui perbuatannya. Dia mengaku awalnya hanya mengonsumsinya.
Dia mendapatkan barang tersebut dari kenalannya di Gunung Kidul. Dia mengaku bisa lebih tenang dan tak mudah mengantuk setelah mengonsumsinya.
Dia membutuhkan obat dengan efek seperti itu agar bisa terjaga selama 24 jam saat bekerja sebagai karyawan katering di Gunung Kidul. Rina bekerja di tempat itu empat bulan lalu.
Seiring berjalannya waktu dia ketagihan. Hingga suatu ketika dia turut menjualnya kepada pelajar dan teman-temannya.
“Saya mendapat barang dari kenalan. Saya kenal dia juga belum lama ini. Saya sebatas kenal, enggak tahu banyak soal dia. Kalau mau memesan barang biasanya saya hanya melalui ponsel,†kata Rina.
Dia merupakan satu dari lima tersangka kasus kepemilikan dan peredaran obat keras yang diungkap aparat Polres Wonogiri, belum lama ini. Empat tersangka lainnya, meliputi Yoga Pratama F.P., 23, warga Kedungareng, Sendang, Kecamatan Wonogiri, dan Dissa Bagus Prasetyo, 28, warga Dalon, Ngringo, Jaten, Karanganyar.
Dua lainnya yakni Tugiman, 29, warga Pengkok, Kedawung, Sragen, dan M. Thohar, 24, tetangga Tugiman. Keempatnya ditangkap di rumah masing-masing, Selasa (14/1/2020) lalu.
Mereka adalah sindikat pengedar obat keras di kalangan pelajar dan anak jalanan di Wonogiri. Kasatresnarkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo, mengatakan kasus tersebut dapat diungkap setelah petugas menangkap Rina.