EDITOR.ID, Jakarta,- Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan dan Kepala Satuan Lantas Polres Kediri AKP Fatikh Dedy Setyawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh jajaran Tim Saber Pungli Mabes Polri. Kedua perwira menengah polisi itu terseret kasus pungli pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Kapolres diduga menerima setoran tiap minggu Rp 50 juta.
Kasus ini menjadi heboh karena baru kali pertama ini, perwira polisi sekelas Kapolres ditangkap dalam kasus kejahatan korupsi. Penangkapan tersebut bagian dari langkah cerdas Kapolri Jenderal Pol Prof Dr Tito Karnavian dalam upaya membangun citra kepolisian. Sikap tegas Kapolri terhadap anak buahnya banyak mendapat pujian.
Dalam operasi senyap di Polres Kediri Jawa Timur tersebut turut diamankan sejumlah oknum anggota polisi, PNS Polri dan calo diamankan dalam OTT tersebut. Para pelaku terbukti bersalah melakukan praktik pungli terhadap para pemohon pembuat SIM mulai dari Rp500.000-Rp650.000 per orang.
Dari pengakuan para tersangka “calo SIM”, mereka menyetor ke Kapolres tiap minggu sekitar Rp40 juta sd Rp 50 juta. Sedangkan ke Kasatlantas, mereka setor Rp15 juta.
Modus pungli yang dilakukan, setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) cukup variatif mulai dari Rp500.000-Rp650.000 tergantung jenis SIM nya. Dengan membayar Pungli Mereka tidak perlu lagi mengikuti proses tes pembuatan SIM, tetapi SIM bisa langsung jadi hanya dalam hitungan jam.
Dari hasil tersebut, setiap hari uang Rp 300 ribu disetorkan kepada pegawai ASN berinisial AN. Lalu, uang tersebut dikumpulkan AN kepada oknum personel Polres Kediri berinisial Bripka IK.
Selanjutnya, Bripka IK mengumpulkan uang dan diduga didistribusikan setiap minggunya ke kapolres sebesar Rp 40-50 juta.
Tak hanya kepada kapolres, uang itu diduga disetorkan kepada kasat lantas Rp 10-15 juta. Lalu, untuk Baur SIM dan KRI, mereka diduga memperoleh setoran mulai Rp 2-3 juta setiap minggunya.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Brigjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan mengusulkan kepada Kapolri agar posisi AKBP Erick Hermawan dan AKP Fatikh Dedy Setyawan segera dievaluasi sebagai sanksi akibat pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya di Polres Kediri.
Menurut Sigit, sanksi yang diberikan kepada dua oknum Polri tersebut bervariasi mulai dari demosi jabatan hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
“Kesalahan keduanya sudah terbukti dan akan kami proses lanjut untuk pelanggaran profesi yang telah dilakukan mereka. Kami usulkan posisinya untuk segera dievaluasi terhadap perbuatannya mulai dari demosi sampai dengan PDTH,” tuturnya, Selasa (21/8/2018).
Mantan Kapolda Banten ini menuturkan Polri ingin membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang bisa merusak citra baik aparat penegak hukum. Listyo menjelaskan OTT pungli ini bagian dari revolusi mental di tubuh Polri.
“Kita ingin organisasi bersih dari oknum-oknum Polri yang bisa merusak citra Polri. Ini merupakan bagian dari revolusi mental yang tengah dilaksanakan untuk memperbaiki institusi Polri,†tandasnya. (tim)