“Termasuk seluruh kamar-kamar kekuasaan. Kami pernah menyampaikan bahwa memberantas korupsi harus melibatkan bersama seluruh kamar-kamar kekuasaan, baik itu legislatif, eksekutif, yudikatif termasuk juga partai politik,” papar mantan jenderal bintang tiga ini.
“Pemberantasan korupsi bukan cuma tugas KPK. Penghentian tindakan kotor itu merupakan tugas bersama. Semua pihak harus mengambil peran untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata mantan Kabaintelkam Polri ini.
Menurut Firli, KPK akan terus bekerja dan tidak akan pernah berhenti untuk melakukan pemberantasan korupsi dan membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi.
“Dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), KPK bekerja secara profesional disertai adanya bukti permulaan yang cukup. Kerja-kerja KPK diuji di pengadilan jadi bukan hasil ramalan, opini, rekayasa dan yang pasti bukan hasil halusinasi. KPK bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan,” paparnya.
Dalam OTT di MA KPK Amankan Delapan Orang
Pada kegiatan tangkap tangan pada Rabu tanggal 19 September 2022 jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, tim penyidik KPK telah mengamankan delapan orang.
Sebanyak delapan orang sebagai berikut :
- Desy Yustria, selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
- Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
- Edi Wibowo selaku Panitera Mahkamah Agung;
- Albasri selaku PNS Mahkamah Agung;
- Elly Tri selaku PNS Mahkamah Agung;
- Nurmanto Akmal selaku PNS Mahkamah Agung;
- Yosep Parera selaku Pengacara; dan.
- Eko Suparno selaku Pengacara.
KPK Sita Uang Lebih dari Rp 2 Miliar
Selain ke delapan orang itu ada uang yang disita dari mereka. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 (Rp 2.171.786.400) dan Rp 50 juta.
Uang SGD 250.000 itu diamankan dari PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Desy Yustria. Sementara itu, uang Rp 50 juta diserahkan oleh PNS Mahkamah Agung, Albasri, di gedung Merah Putih KPK.
KPK Tetapkan 10 Tersangka dalam OTT di Mahkamah Agung
KPK total menetapkan 10 tersangka, sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).