Wonosobo – Seorang pembobol rumah, Riki S (35) diciduk anggota Resmob Polda Jateng. Tersangka diamankan setelah berusaha kabur dari kejaran polisi untuk menikmati hasil kejahatannya di rumah sang istri di Wonosobo.
Data dihimpun pembobolan rumah dilakukan oleh pelaku bersama kawannya yang kini ditetapkan sebagai DPO. Riki bersama rekannya berinisial DS membobol rumah warga Dukuh Kasogunung Desa Doro Kecamatan Doro pada Selasa (1/10/2019) sekira pukul 11.00 Wib dengan cara merusak pintu samping rumah.
Dalam aksi tersebut korban harus kehilangan HP merk VIVO, perhiasan kalung emas 3.5 gram, 2 buah gelang emas masing-masing seberat 2 gram, 6 buah cincin emas seberat 12,5 gram gram, anting-anting seberat 1.6 gram, dan uang tunai Rp.400.000. Akibat kejadian itu korban ya langsung melaporkan ke Polres Pekalongan.
Sementara anggota yang mendapat laporan langsung meminta keterangan saksi dan olah TKP. Dari keterangan saksi didapati titik terang mengarah ke pelaku hingga setelah empat bulan dari kejaran Tim Resmob berhasil membekuk pelaku di rumah istrinya di Wonosobo.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, sekitar pukul 21.30 wib Polres Pekalongan telah menerima penyerahan tersangka Curat dari Tim Resmob Polda Jateng. Tersangka bernama Riki S, diamankan berikut barang bukti berupa 1 buah Hp vivo, 2 buah obeng, 1 buah jaket, 1 buah helm, 1 buah dompet, 1 buah tas dirumah istrinya yang berada di wilayah Kabupaten Wonosobo.
“Ketuka diintrograsi, Riki S mengakui segala perbuatannya dan pada saat melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya berinisial DS alias Silo yang kini masih DPO.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun hukuman penjara, †tandasnya. (dealova)