EDITOR.ID, – PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran hingga Rp62 miliar untuk penanganan pandemi virus corona atau COVID-19.
“Anggaran sebesar ini berdasarkan usulan yang diajukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan yang akan terlibat dalam penanganan virus corona,” kata Sekda Pemkab Pamekasan Totok Hartono di Pamekasan, Jatim, Kamis (9/4/2020).
Totok yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Bencana Nonalam dan Pencegahan COVID-19 Pemkab Pamekasan ini menjelaskan, anggaran tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan tim, di antaranya untuk pembuatan ruang isolasi bagi pasien dalam pengawasan (PDP), pembelian alat pelindung diri (APD), masker dan penyemprotan disinfektan.
Selain itu, sambung dia, program yang juga diperkirakan membutuhkan biaya yang tidak sedikit adalah pembentukan ruang isolasi khusus selain di RSUD Pamekasan dan rumah karantina bagi warga yang datang dari daerah perantauan.
Ruang isolasi khusus itu bertujuan memaksimalkan layanan kesehatan kepada masyarakat dan memberikan perlindungan maksimal kepada tenaga kesehatan.
Sementara itu, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam berharap, dana penanggulangan COVID-19 itu tidak akan terserap secara maksimal.
“Sebab, jika serapan anggaran khusus itu minim, dapat diartikan warga Pamekasan dalam kondisi sehat. Jika seperti itu maka itu artinya virus corona tidak lagi ada di Pamekasan,” katanya.
Mantan Anggota DPRD Jatim ini lebih lanjut menjelaskan, Pemkab Pamekasan lebih memilih memaksimalkan edukasi terhadap masyarakat agar senantiasa menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan dia juga memastikan tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kurangi keluar rumah dan mari kita ikuti anjuran yang telah disampaikan pemerintah terkait upaya untuk menekan penyebaran virus ini,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data tim Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Pamekasan, total jumlah warga yang positif corona sebanyak dua orang, dan satu di antaranya telah meninggal dunia.
Pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak dua orang, sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 185 orang, dan jumlah orang dalam risiko (ODR) sebanyak 7.303 orang. (DMQ)