Kabar Duka! Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Saat Dirawat di RSPAD

Dikutip dari Instagram @tentangyalimo, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan berjanji menurut hukum kejahatan melakukan tindak pidana korupsi secata bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua tuntutan umum,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain itu, mantan Gubernur Papua itu juga mendapat hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Serta dijatuhi hukuman pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

​​​​​​”Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: