EDITOR.ID, Depok,- Penelusuran kasus korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Kota Depok, Jawa Barat sekitar Tahun 2017 terus berlanjut. Polisi Kamis (13/9/2018) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung selama 15 jam.
Namun polisi tak menahan pria yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena walikota dua periode itu meminta tak ditahan.
Setelah 15 jam menjalani pemeriksaan Nur Mahmudi Ismail akhirnya keluar dari ruangan penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Depok.
Eks Wali Kota Depok itu keluar ruangan sekitar pukul 23.40 WIB dengan meminta pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Nur terlihat gontai berjalan di lorong ruangan Satreskrim menuju parkiran. Berbagai pertanyaan dilontarkan wartawan yang telah menunggu mulai pukul 09.00 WIB pagi namun mantan orang nomor satu di Kota Depok ini hanya membalas dengan senyuman.
“Ya nanti saja, langsung ke pengacara saya ya,” ucap Eks Walikota Depok, Jumat 14 September, 2018 sambil terus keluar dan akhirnya masuk ke dalam mobil Xenia warna hitam miliknya.
Kuasa Hukum Eks Walikota Depok Iim Abdul Halim menegaskan pihaknya telah mengeluarkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Jalan Nangka Kota Depok.
“Ya alhamdulilah, penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik,” beber Iim.
Iim menyebutkan alasan penyidik kepolisian tidak menahan Nurmahmudi karena dia menyatakan kesiapannya untuk kooperatif.
“Pak Nur menyatakan juga siap dipanggil kapan saja,” tutur dia.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan dari Polresta Depok, terkait hasil pemeriksaan Nur Mahmudi Ismail. Sebelumnya diketahui polisi mengendus aroma korupsi pada proyek pelebaran Jalan Nangka sekitar Tahun 2017.
Proyek tersebut dimulai tahun 2015 dengan anggaran dana dari APBD senilai Rp17 miliar. Diduga akibat korupsi tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp10,7 miliar.