EDITOR.ID, Jakarta,- Jelang pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung mendadak heboh muncul surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belakangan Sprinlidik tersebut ternyata palsu.
Konon dalam isi Sprinlidik tersebut mengungkap adanya dugaan pungutan liar kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag).
Kemudian, soal pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 NU.
Ternyata Sprinlidik yang sengaja disebarkan melalui media sosial itu hanyalah rekayasa dan palsu.
Hal ini membuat Ketua KPK Firli Bahuri murka dan berang. Firli benar-benar marah atas ulah pihak tak bertanggung jawab yang memfitnah dirinya dan lembaga antirasuah itu melalui surat perintah penyelidikan (sprinlidik) palsu.
Firli Bahuri langsung memerintahkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto mengusut beredarnya Sprinlidik palsu itu.
“Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap. Itu jelas perbuatan pidana,” ucap Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa(21/12/2021).
KPK sebelumnya menerima informasi tentang beredarnya sprinlidik itu melalui aplikasi pesan dan sosial media. Pada sprinlidik itu terdapat tanda tangan Firli Bahuri.
Namun, mantan Kapolda Sumsel itu memastikan sprinlidik tersebut palsu.
“Saya tidak pernah tanda tangani dokumen tersebut,” tegas Firli Bahuri.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihak lembaganya telah memeriksa sprinlidik tersebut dan memastikan itu dokumen palsu.
“Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK,” ucapnya terkait sprinlidik palsu yang beredar jelang Muktamar NU itu.
Ali Fikri juga memaparkan bahwa nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam dokumen palsu itu bukan saluran pengaduan masyarakat di KPK.
Fikri juga menyebut lembaganya berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan menyampaikan hoaks dengan tujuan memeras masyarakat.
“KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya,” ujar Fikri. (antara/editor)