Bahwa PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU mengubah ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021.
Pasal 90 ayat (4) itu sebelumnya melarang pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.
“(Setelah diubah) menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja,” ujar J Kristiadi dalam sidang putusan pelanggaran etik Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024).
Dengan adanya aturan baru tersebut, lanjut J Kristiadi, Hasyim sejak awal bertemu korban langsung berupaya mendekati, dan memberi perlakuan khusus melalui percakapan.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti memaksa terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT untuk berhubungan badan dengan dia di sebuah hotel di Belanda.
Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan, hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dipecat DKPP dari Jabatan Ketua KPU, Hasyim Bersyukur
Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy’ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
Vincent dan Desta
Nama Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta hingga Boiyen terseret dalam kasus dugaan pelanggaran tindak asusila Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang digelar Rabu (3/7/2024).
Dalam putusan yang berakhir dengan pemecatan Hasyim Asy’ari, anggota majelis DKPP, J Kristiadi mengungkap peran Vincent dan Desta bersama Boiyen.
Dijelaskannya, Hasyim Asy’ari sempat meminta video ucapan dari artis Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen selaku pembawa acara temu wicara di salah satu stasiun televisi swasta.